Senin, 24 Januari 2011

TEORI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

   Indikator kemajuan sebuah negara demokrasi di antaranya adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam bidang kehidupan terutama ekonomi dan politik,khususnya dalam bidang ekonomi,tingkat partisipasi masyarakat di tentukan oleh kemampuan dan kesempatan yang mereka miliki secara merata
   
    Sepanjang masa orde baru,partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang ekonomi sangat rendah,kebijakan pemerintah hanaya cenderung menguntungkan pengusaha pengusaha besar,yang memang di rancang  kelak menjadi lokomotif pembangunan nasional,namun pada kenyataannya kebijakan yang di anggap bisa mendorong pendapatan nasional dan systm ekonomi kerakyatan agar bisa ikuy berkembang,tampaknya melenceng jauh sehingga yan tampak menonjol malah para pengusaha pengusaha besar yang memperlihatkan tindakan yang tidak terpuji,dengan menguasai atau memonopoli berbagai bidang usaha yang potensial,dengan demikian yang terjadi bukan menjadi penggerak pembangunan ekonomi kerakyatan malah menjadi predator ekonomi yang setiap saat siap meraup sistem ekonomi kerakyatan khusunya koperasi sebagai wadah kegiatan para usaha kecil di kota dan  di desa

   ketika badai krisis moneter berhenbus(1997)perusahan perusahan yang didirikan oleh pengusaha konglomerasi mudah sekali tergoncang bahkan banyak sekali yang ambruk,karena pertumbuhan ekonomi nasional terlanjur tregantung pada mereka,maka dampak kebangkrutanyapun dengan cepat menyeret ekonomi negri ini ke jurang krisis yang teramat curam,tapi sebaliknya para pelaku usaha lapisan bawah walaupuntidak mendapatkan fasilitas seperti pengusaha pengusaha konglomerat tapi kenyataanya secara menakjubkan justru sanggup tampil sebagai "bumper" sehingga negri ini tidak terlalu terpuruk ke dalam jurang kebangkrutan,sebagai sokoguru perekonomian nasional maka pantaslah koperasi mendapatkan perhatian yang amat besar bagi seluruh masyarakat

  jika berkoperasi,maka posisi tawar kita  akan menjadi kuat,karena dengan membeli atau menjual secara bersama sama maka kita akan memperoleh yang bagus


BAB II
PENGERTIAN UMUM KOPERASI

Pada hakekatnya koperasi merupakan suatulembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang orang yang ingin meningkatka taraf hidup.dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang lainnya.  bagi bangsa indonesia koperasi sudah tidak asing lagi,karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
   secara harpiah koperasi berasal dari bahasa inggris cooperation terdiri dua suku kata
-co(ko)yang berarti bersama
-operation(operasi)bekerja
jadi koperasi adalah bekerjasama,sehingga setiap bentuk kerjasana dapat di sebut koperasi
sejarah timbulnya koperasi 1844 di kota ROCHDALE para pendiri koparasi berusaha membebaskan diri dari kesulitan ekonomi dengan cara bersama sama.dari kenyataan tersebut maka secara umum koperasi dapat diartikansatu badan usaha bersama,yang anggotanya terdiri dari orang orang atau badab hukum koperasi yang bergabung secara sukarela atas dasar persaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha atau lebih dalm memenuhi kebutuhan anggotanya
 di indonesia koperasi di atur dalm undang undang No 23 tahun 1992 tentang perkoperasian,rumusan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melendasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
 Tujuan Koperasi,yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggota lebih baik di bandingkan sebelum bergabung dengan koperasi
 Manfaat koperasi,artinya koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang di peroleh anggota menjadi lebih besar

Ciri ciri koperasi
Koperasi mempunyai ciri ciri yang harus nampak dalam kehidupan perkumpulan itu.sebenarnya apabila kita telaahlebih jauh,ciri ciri koperasi terdapat paada berbagai pasal dalam undang undang No.25/1992 misalnya terdapatpasal yang menentukan batasan tentang pengertian koperasi,ada pasal yang mengatur tentang keanggotaan,kepengurusan,permodalan,pembagian sisa hasil usaha(SHU),dan diantaranya ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang prinsip koperasi yang dianggap sebagai ciri sfesipik koperasi dan juga di kenal sebagai jati diri koperasi yaitu"anggota sebagai pemilik dan pelanggan"

perinsip perinsip koperasi
1.Keanggotaan yang sukarela dan terbuka,koperasi adalah organisasi yang keanggotaanya besipat tebuka atau sukarela bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab ke anggotaannya tanpa membedakan jenis kelamin,ras,status sosial
2Pengawasan oleh anggota secara demokratis,koperasi adalah organisasi yang demokratis yang di awasi oleah paara anggotanya.yang secara aktif membuat kebijakan dan membuat keputusan
3.partisipasi anggota dalm kegiatan ekonomi,anggota menyetorkan modal secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis 
4.otonomi dan kemandirian, koperasi adalh organisasi yang otonom,mandiri serta di awasi oleh anggotanya
5pendidikan,pelatihan,dan informasi,koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya,pengurus,pengawas,menejer dan karyawan,tujuannya agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara efektip bagi pekembangan koperasi
6..kerjasama antar koperasi,koperasi mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang menjadi besar.kerjasama antar koperasi dapat meningkatkan sekala usaha
7.kepedulian terhadap masyarakat,..koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan

BAB III
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
fungsi dan peran koperasi menurut undang undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 4 adalah
a.membangun dan mengembangkanpotensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.berperan serta secara efektipdalam upata mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakt
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi dengan sokoguru
d.berusaha untuk mewujdkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas  asas kekeluargaan  dandemokrasi ekonomi
 jenis jenis koperasi
pada dasarnya penjenisan koperasi di dasarkan kepada usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya,Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesemaan efektifitas,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.jenis jenis koperasi dapat digolongkan sebagai berikut:
1Koperasi produsen
koperasi produsen beranggotakan orang orang yamg melakukan kegiatan produksi baik barang maupun jasa.tujuannya adalah memberikan keuntungan yang maksimal bagi anggota dengan cara menekan biaya produksi seefesien mungkin dan menjual produk dengan harga optimal disesuaikan dengan harga pasar
2.Koperasi konsumen
koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi,tujuannya adalah memberikan keuntungna yang maksiaml bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang dan jasa yang berkualitas dan mudah di dapat dengan harga yang oantas dan bila memungkinkan harga berada di bawah harga pasar
3.Koperasi serba usaha
koperasi jenis ini adalah koperasi yang memiliki anggotayang melakukan kegiatan produksi maupun konsumsi

DAFTAR PUSTAKA
Deputi bidang kelembagaan koperasi dan ukm,sistem pengendalian intern,kementrian koperasi dan ukm republk indonesia,jakarta,2002